Haji dan umrah merupakan dua ibadah penting bagi umat muslim yang melibatkan perjalanan ke Kota Suci Mekkah. Kedua ibadah ini kerap kali dianggap serupa oleh beberapa orang. Walaupun keduanya sama-sama pergi ke Tanah Suci, haji dan umrah memiliki perbedaan yang signifikan. Perbedaan haji dan umrah terletak pada pengertian, waktu pelaksanaan, hukum, rukun, dan kewajibannya. Berikut adalah perbedaan haji dan umrah.
Pengertian Haji dan Umrah
Pengertian haji secara bahasa adalah menyengaja atau secara sengaja melakukan sesuatu. Pada konteks ini adalah menyengaja mengunjungi Baitullah atau Ka’bah di Mekkah. Sedangkan secara istilah, haji adalah berkunjung ke Baitullah di Mekkah untuk melakukan ritual ibadah pada waktu tertentu. Berbeda dengan haji, umrah memiliki pengertian berziarah ke tempat tertentu. Secara istilah, umrah adalah berziarah ke Baitullah dengan niat beribadah kepada Allah pada waktu yang tidak ditentukan.
Waktu Pelaksanaan Haji dan Umrah
Pelaksanaan haji hanya dilakukan satu tahun sekali pada saat musim haji, yaitu mulai dari awal bulan Syawal sampai subuh hari raya Idul Adha atau 10 Dzulhijjah. Sedangkan pelaksanaan umrah bisa dilaksanakan kapan saja dalam setahun tanpa terikat waktu tertentu. Selain itu, durasi pelaksanaan haji dan umrah juga berbeda. Biasanya haji dilaksanakan selama kurang lebih 1 bulan karena didahului dengan umrah atau ziarah, sedangkan umrah biasanya dilaksanakan selama 6-12 hari tergantung program umrah yang dipilih.
Hukum Haji dan Umrah
Merupakan rukun Islam yang ke-6, haji memiliki status hukum yang wajib dilaksanakan bagi muslim yang mampu. Setidaknya ibadah haji dijalankan sekali dalam seumur hidup bagi seorang muslim yang mampu secara fisik dan finansial. Sementara hukum pelaksanaan umrah memiliki dua pendapat, yaitu wajib dan sunnah. Menurut Kementerian Agama RI dengan sejumlah ulama, hukum umrah adalah wajib. Namun, Mazhab Maliki dan Mazhab Hanafi menyatakan hukum umrah adalah sunnah yang sangat dianjurkan. Bagaimanapun, seorang muslim yang mampu sangat dianjurkan untuk melaksanakan ibadah umrah selain ibadah haji yang hukumnya wajib.
Rukun Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah adalah rangkaian ibadah yang jika ditinggalkan maka ibadahnya tidak sah. Ibadah haji dan umrah memang memiliki beberapa rukun yang sama. Namun, terdapat juga perbedaan yang signifikan karena terdapat beberapa rukun haji yang tidak dilakukan saat umrah, seperti wukuf, mabit, dan melempar jumroh. Berikut adalah perbedaan rukun haji dan umrah.
Rukun Haji:
- Ihram atau berniat untuk melaksanakan haji saat memasuki wilayah Miqat di Bir Ali
- Wukuf di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah hingga subuh tanggal 10 Dzulhijjah
- Thawaf ifadah, yaitu thawaf setibanya di Masjidil Haram, Mekkah, dengan mengelilingi Kabah sebanyak 7 kali
- Sa’i, yaitu berlari-lari kecil dari bukit Shafa ke Marwah sebanyak 7 kali
- Tahallul, yaitu mencukur rambut kepala minimal 3 helai rambut
- Tertib atau melaksanakan rukun haji secara berurutan dan tidak ada yang tertinggal
Rukun Umrah:
- Ihram atau niat melaksanakan ibadah umrah saat memasuki wilayah Miqat di Bir Ali
- Tawaf, yaitu mengelilingi Kabah sebanyak 7 putaran
- Sa’it, berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan Marwah
- Tahallul, yaitu mencukur atau memotong rambut minimal 3 helai rambut
- Tertib atau melaksanakan rukun umrah secara berurutan dan tidak ada yang tertinggal
Untuk mengetahui rukun umrah lebih lengkap dapat dibaca di sini.
Wajib Haji dan Umrah
Wajib haji dan umrah adalah rangkaian ibadah yang wajib dilaksanakan dan jika ditinggalkan harus digantikan dengan membayar dam atau denda. Berikut adalah perbedaan wajib haji dan umrah.
Wajib Haji:
- Niat ihram
- Mabit atau bermalam di Muzdalifah pada malam 10 Dzulhijjah
- Mabit di Mina pada malam 11, 12, dan 13 Dzulhijjah
- Melempar jumrah
- Thawaf wada’ sebelum meninggalkan Mekah
Wajib Umrah:
- Niat ihram
- Menjauhi larangan ihram